Jual Sabu-sabu dan Tramadol, 2 Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta

Irwan
Jual sabu-sabu dan Hexymer serta Tramadol, 2 pria ditangkap Satresnarkoba Polres Purwakarta, Jumat (1/9/2023). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jual narkoba jenis sabu-sabu dan obat terlarang Tramadol dan Hexymer, dua pria ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Kedua pria tersebut adalah Asep Ramdhan (39), warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan Azam Solahudin (21), warga Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan berat 9,15 gram dan Tramadol serta Hexymer sebanyak 1.208 butir.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan menyampaikan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku bernama Asep merupakan residivis kasus yang sama.

"Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) pria tersebut langsung beraksi kembali mengedarkan obat-obatan terlarang," ucap Mega, demikian Ahmad Mega Rahmawan biasa disapa, saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (1/9/2023).

Mega menyebutkan, Asep merupakan pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Asep mendapatkan barang haram ini dari rekan satu lapas yang kini menjadi DPO kepolisian. Asep ditangkap oleh kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Mega mengatakan, Asep ditangkap beserta barang bukti 9,15 gram sabu yang disimpan di dalam dispenser.

Sementara itu untuk pelaku Azam Solahudin, kata Mega, mengedarkan obat-obatan keras tanpa resep dokter, seperti Tramadol dan Hexymer.

"Azam ini mengedarkan obat-obatan haram itu ke pemuda sekitar. Ia menjual di sekitar wilayah Bunder Purwakarta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Mega melanjutkan, Azam terjerat Pasal 196, 197 dan 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum paling lama 15 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku Asep kami jerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Mega. (**)

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network