Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.(**)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.(**)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait