PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - KPU Purwakarta, Jawa Barat meminta parta politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta untuk melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Selain itu, wajib melaporkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye.
"Dan setelah selesai tahapan masa kampanye, akun medsos yang digunakan tersebut, harus ditutup," ujar Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana disela Rakor Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu tahun 2024, di Aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan, Kamis (30/11/2023).
Menurut Dian, dalam rakor tersebut juga dilakukan sosialisasi SIKADEKA dan yang berkaitan dengan metode kampanye seperti yang berkaitan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye juga kampanye melalui akun media sosial (Medsos).
"Hal lainnya yang berkaitan dengan jadwal kampanye peserta Pemilu," kata Dian.
Ia berharap setiap parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta sudah memahami aturan terkait pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Selain KPU, Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Purwakarta, dalam rakor tersebut juga hadir sejumlah stakeholder lainnya seperti dari Polri, Satpol PP, Kesbangpol dan perwakilan daru Setda Purwakarta. (**)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait