PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengimbau seluruh peserta Pemilu di wilayahnya agar tak melakukan berbagai kegiatan bersifat kampanye.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin menyampaikan bahwa di masa tenang Pemilu 2024 yakni sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 , alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) baik fisik dan digital harus dicopot.
"Selain fisik, iklan kampanye yang terpasang di media massa juga harus ikut dicopot. Termasuk akun media sosial tim kampanye yang terdaftar di KPU, akunnya harus ditutup" kata Wahyudin, Minggu (11/2/2024).
Dia menjelaskan, alat peraga kampanye fisik yang terpasang di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta telah dilakukan penertiban secara serempak oleh Tim Gabungan dari Satpol PP yang didampingi Panwas Kecamatan, PKD, pengawas TPS dan TNI-Polri.
"Penertiban APK dan BK fisik itu hari ini telah dilakukan secara serempak, adapun jika dikemudian hari ada yang masih terpasang juga akan dilakukan penertiban selama masa tenang," kata dia.
Wahyudin juga mengatakan, Bawaslu Purwakarta juga mengerahkan semua pengawas baik tingkat kecamatan, desa dan pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan selama masa tenang berlangsung. Ini untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye lagi yang dilakukan peserta Pemilu 2024 di Purwakarta.
"Masa tenang adalah kebebasan dan ketenangan bagi para pemilih untuk menentukan pilihannya, yang akan disalurkan pada 14 Februari nanti. Masa tenang adalah ruang untuk berfikir para pemilih untuk menentukan pilihannya," pungkasnya.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait