SUBANG, iNewsPurwakarta.id – Rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan semua pemeluk agama menuai beragam respons.
Salah satunya dari Kang Dedi Mulyadi (KDM). Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu menilai gagasan tersebut sangat baik karena sudah seharusnya pemerintah melayani semua golongan dan agama termasuk melindunginya.
Meski begitu KDM memiliki gagasan terkait persoalan tersebut. Menurutnya saat ini ada dua lembaga yang mengurusi pencatatan pernikahan. Hal itulah yang menjadi problem.
“Ada hal yang menjadi gagasan saya pribadi bahwa persoalan pernikahan hari ini mengalami dua penanganan. Urusan nikah ada dua lembaga yang menangani KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ini problem kita,” ucap KDM.
Bagi KDM, dalam hal ini pernikahan merupakan peristiwa pencatatan sipil yang memiliki spirit keagamaan dan diatur dalam undang-undang. Sehingga menurutnya pencatatan pernikahan merupakan bagian dari kependudukan.
Fungsi petugas pencatatan nikah, kata KDM, bukan sebagai orang yang menikahkan tetapi hanya mencatatkan saja. Sebab orang yang menikahkan adalah orang tua maupun wali dari pengantin perempuan.
“Sehingga ke depan catatan pernikahan harus dilaksanakan pada satu kelembagaan, dalam pandangan saya kelembagaannya adalah Disdukcapil,” ucapnya.
Menurut KDM, jika pencatatan pernikahan dilakukan Disdukcapil maka warga akan sekaligus mendapatkan tiga produk yakni buku nikah, perubahan status di e-KTP dan terakhir kartu keluarga.
“Dan saya tegaskan bahwa persoalan pernikahan atau perkawinan itu adalah peristiwa kependudukan yaitu perubahan status seorang warga negara dari bujangan, duda, perawan atau janda menjadi suami atau istri,” ujarnya.
Kang Dedi Mulyadi mengatakan, apa yang diungkapkannya adalah sebuah saran karena memerlukan proses yang panjang untuk mengubah aturan yang telah dituangkan dalam undang-undang.
“Silakan kita pikirkan bersama sehingga negeri ini tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama, urusan pernikahan ditangani oleh dua kelembagaan Disdukcapil dan KUA, silakan ke depan dibuat perspektif baru siapa yang menangani pencatatan pernikahan berdasarkan aspek-aspek kecepatan pelayanan dan kewenangan yang dimiliki,” ujar KDM.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait