"Makanya kita buat satu surat edaran untuk kiranya setiap ASN di perangkat daerah untuk melakukan tadarus," imbuhnya.
Pantauan iNewsPurwakarta.id di Pendopo lingkungan kantor Pemkab Purwakarta, mulai pukul 8 hingga pukul 9 pagi, ASN dari 4 OPD yang ada di sekitar lokasi tersebut menggelar tadarusan, Jumat (15/3/2024).
Tadarusan itu sesuai surat edaran Bupati Purwakarta dengan nomor 400.8/597-Kesra/2024 yang mewajibkan ASN nya untuk melakukan tadarusan atau ngaji berjamaah selama bulan Ramadhan.
Selain mewajibkan kepada ASN, Pemkab Purwakarta juga berharap hal yang sama dilakukan oleh masyarakat kabupaten tersebut untuk melaksanakan tadarus sebagai kegiatan di sela-sela aktivitasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait