ASN yang Mencalonkan Diri di Pilkada 2024 Wajib Mundur, KPU Purwakarta: Tak Ada Pilihan Lain

Irwan
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Oyang Este Binos

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah pada Polkada serentak 2024, wajib mengundurkan diri.

"Bagi ASN yang ingin maju, tentu saja konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri. Dituntut profesional, tak ada pilihan lain selain itu," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Oyang Este Binos, Selasa (30/4/2024).

SK pemberhentian diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan pengajuan mundur disampaikan saat mendaftar. 

Mantan Komisioner Bawaslu Purwakarta ini menerangkan aturan terkait percalonan Pilkada 2024 terbaru memang belum terbit.

"Acuannya masih pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” terangnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network