PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah pada Polkada serentak 2024, wajib mengundurkan diri.
"Bagi ASN yang ingin maju, tentu saja konsekuensinya mereka harus mengundurkan diri. Dituntut profesional, tak ada pilihan lain selain itu," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Oyang Este Binos, Selasa (30/4/2024).
SK pemberhentian diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan pengajuan mundur disampaikan saat mendaftar.
Mantan Komisioner Bawaslu Purwakarta ini menerangkan aturan terkait percalonan Pilkada 2024 terbaru memang belum terbit.
"Acuannya masih pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” terangnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait