Ia juga menilai, kegiatan tersebut kurang relevan dengan tujuan pembelajaran.
"Kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal," ujar Purwanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2024).
Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, lanjut Purwanto, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja, selebihnya tidak diperbolehkan.
Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten itu:
1. Melarang pelaksanaan karya wisata/study tour atau outing class peserta didik Paud/TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait