Dinilai Kurang Relevan, Disdik Purwakarta Larang Sekolah Adakan Karya Wisata ke Luar Kota

Irwan
Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dinilai kurang relevan dengan tujuan pembelajaran, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melarang sekolah dari tingkat Paud/TK, SD hingga SMP untuk melaksanakan karya wisata atau outing class keluar kota. 

Apalagi, baru-baru ini masyarakat Indonesia digegerkan dengan kecelakaan maut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok. Kejadiannya di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) kemarin. Sekitar sebelas orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Larangan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata/Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta. 

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta yang dikeluarkan pada 16 April 2024.

Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengatakan, keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class keluar kabupaten.

Ia juga menilai, kegiatan tersebut kurang relevan dengan tujuan pembelajaran.

"Kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal," ujar Purwanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2024).

Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini, lanjut Purwanto, hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja, selebihnya tidak diperbolehkan.

Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar kabupaten itu:

1. Melarang pelaksanaan karya wisata/study tour atau outing class peserta didik Paud/TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.

2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarya sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.

3. Bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang melanggar atas penyelenggaraan terhadap poin 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Dikecualikan bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Bechmarking.

Surat larangan tersebut, ditembuskan kepada Pj Bupati Purwakarta dan juga Dewan Pendidikan.

Purwanto menegaskan, bagi sekolah yang melanggar surat edaran tersebut siap-siap akan dikenakan sanksi. ***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network