Ia menjelaskan, sebelum diwajibkan untuk bertransformasi, UPK merupakan salah satu bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada pemerintahan Presiden Jokowidodo. UPK tersebut dulunya dibentuk dan didirikan untuk memberikan bantuan modal terhadap usaha masyarakat.
"Jadi masyarakat yang waktu itu berkategori miskin dan dia memiliki keinginan untuk berwirausaha, maka dibentuk lah kelompok. Kelompok itu akan mendapatkan bantuan modal dari UPK," jelasnya.
Lebih lanjut Usep menjelaskan, adapun Bumdesma merupakan badan usaha gabungan yang terdiri dari seluruh desa yang ada di kecamatan.
"BUMDes tetap ada. Ini gabungan dari seluruh desa yang ada di kecamatan tersebut," jelasnya.
Ia juga menambahkan, adapun kegiatan fasilitasi yang dilakukannya terhadap UPK di Kecamatan Babakancikao tersebut merupakan lanjutan dari sebuah proses yang telah dilaksanakan oleh pihaknya sejak tahun 2022 lalu.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait