Bawa 5 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja, 2 Warga Plered Purwakarta Diringkus Polisi

Irwan
Foto: Ilustrasi/ Net

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satres Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat meringkus 2 kurir narkotika jenis sabu dan ganja.

Mereka berinisial CJ alias Sepleng (34) dan MH (30) alias Minio, keduanya warga Desa pamoyanan, Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dan ganja. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan para pelaku ini diringkus di desa Citeko Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

"Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat," ucap Yudi, Jumat (20/6/2024). 

Adapun modus pelaku yang merupakan kurir ini, Yudi menyebut masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. 

"Pelaku diamankan beserta 5 paket narkotika jenis sabu dan 4 paket ganja siap edar dengan total berat bruto sabu 3,56 gram dan ganja 14,38 gram, yang disimpan dalam saku celana," jelasnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain mengamankan paket sabu dan ganja, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya dua unit ponsel. 

Usai diamankan, kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ujarnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network