Namun, Kapolres belum membeberkan lebih detail terkait profil dan barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan anak dibawah umur tersebut.
"Anak tersebut kita amankan di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kita sedang lakukan pemeriksaaan dan pengembangan terkait hal ini," ucap Edwar.
Sementara diketahui, pada tahun lalu, RD ditangkap lantaran mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.
Saat itu, dari tangan RD, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait