"Ini penting dilakukan, untuk memastikan data potensial yang telah ada dari Kemendagri bisa terverifikasi, hingga menjadi daftar pemilih tetap," ucapnya.
Dian menjelaskan, pelantikan dan pendataan pemilih, merupakan rangkaian dari tahapan Pilkada, baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, serta Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta.
"Pilkada sendiri dilakukan pada 27 November mendatang," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini di Kabupaten Purwakarta terdapat sebanyak 638 ribu daftar pemilih potensial, yang akan dilakukan pemutakhiran data untuk Pilkada Jabar 2024.
Dian juga menjelaskan untuk Pilkada tahun ini, pihak KPU Purwakarta menyiapkan sebanyak 1.421 TPS yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Purwakarta.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait