"Kewenangan penjabat bupati tidak sama dengan bupati definitif, kita tidak boleh melakukan mutasi, tidak boleh pemekaran wilayah, tidak boleh perubahan perijinan, tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis, tanpa rekomendasi atau ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri," ungkapnya.
Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ini merupakan langkah atau kebijakan yang diambil untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada di lingkungan Pemkab Purwakarta dengan catatan, belum terisi, ada yang pensiun, ada yang promosi dan sebagainya.
"Kita lakukan pengisian dengan pejabat-pejabat yang baru, dalam arti kata ada yang promosi dan juga posisi-posisi yang lain, ada yang kita rotasi juga," kata Benni.
Benni juga mengungkapkan bahwa tujuan dari penyegaran ini adalah untuk memastikan agar roda penyelenggaraan program dan kegiatan di setiap perangkat daerah tetap berjalan dengan baik.
"Sehingga target kinerja yang ada di masing-masing perangkat daerah dapat tercapai, tentu yang paling utama semua harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait