PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Puluhan armada pengangkut sampah yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kondisinya sudah tidak layak.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dushub Kabupaten Purwakarta, Dayli Setiadji mengatakan bahwa puhaknya telah mengeluarkan surat imbauan uji KIR pada awal 2023 lalu. Namun belum ada armada pengangkut sampah yang melakukan uji KIR.
Dayli menuturkan bahwa setiap mobil angkutan barang dan penumpang, baik itu milik umum maupun milik pemerintah, memiliki kewajiban melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR secara rutin. Pasalnya, mobil tersebut beroperasi di jalan raya, sehingga harus dipastikan kondisi kendaraan berada dalam keadaan aman.
"Itu kan beroperasi di jalan yah, harus ada standar-standarnya juga. Kalau dari kacamata di kita, di dinas perhubungan itu kan lebih menekankan kepada keselamatan, keselamatan dari kendaraan harus layak jalan," ucapnya, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, meski armada pengangkut sampat hanya beroperasi di wilauah perkotaan dan tidak bepergian jauh, namun harus tetap dilakukan uji KIR. Sebab hal itu merupakan suatu upaya pencegahan terjadinya kecelakaan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait