JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya terhenti setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan. Encek ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Encek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari rutan tempatnya menjalani hukuman.
“DPO-an. Bayu wicaksono alias encek yang juga merupakan Narapida yg melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tgl 17 juli 2026,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Setelah diamankan, Encek kemudian diserahkan oleh otoritas Myanmar kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Polisi selanjutnya mengirim tim untuk menjemput buronan tersebut dan membawanya kembali ke Indonesia.
Tim penjemput dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama personel Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Tim penjemput ke Myanmar di pimpin oleh Wakil direktur Tipidnarkoba Bareskrim polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB,” ujarnya.
Eko mengatakan Encek akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mendalami keberadaan serta aktivitas Encek selama menjadi buronan hingga akhirnya tertangkap di Myanmar.
Sebelum melarikan diri, Bayu Wicaksono diketahui tengah menjalani hukuman 14 tahun penjara atas perkara narkoba di Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Encek kabur dari rutan pada 21 April 2024. Pelariannya kemudian dikonfirmasi oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung Kusnali pada Mei 2024.
“Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April,” ujar Kusnali, Jumat (17/5/2024).
Saat itu, Kusnali belum dapat membeberkan secara detail bagaimana Encek bisa meloloskan diri dari rutan. Penanganan kasus tersebut kemudian dilakukan dengan melibatkan tim dari tingkat pusat.
“Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu,” ucapnya.
Kusnali mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kasus pelarian tersebut.
“Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini,” katanya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
