Pilkada Purwakarta, Koral KNPI: Keinginan DPP Sering Bertolak Belakang dengan Aspirasi Daerah 

Tatang Budimansyah
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

 Seperti diketahui, sesuai aturan yang berlaku, penentuan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah kewenangan dewan pimpinan pusat parpol.  

Nanang menilai, kewenangan tersebut membuat DPP cenderung tak mendengar aspirasi daerah. Selain itu, tak jarang para bakal calon memotong kompas, dengan berkomunikasi langsung dengan DPP, tanpa melalui pimpinan daerah.

Sejauh ini, baru dua pasang calon yang hampir dipastikan memperoleh tiket untuk bertarung di Pilkada Purwakarta. 
Kedua pasangan tersebut yakni Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian dan Saepul Bahri Binzein-Bang Ijo.Yadi-Pipin telah mengantongi persetujuan dari Partai Nasdem, sedangkan Binzein-Ijo dipinang Partai Gerindra.
 
Menjelang pendaftaran pasangan calon ke KPU pada 27-29 Agustus 2024, diprediksi pekan ini bakal ada koalisi parpol yang mengusung pasangan lain.

Sejumlah sosok yang disebut-sebut potensial bakal diusung parpol, diantaranya Ivan Kuntara, Zaenal Arifin, dan Anne Ratna Mustika.***
 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network