Penetapan Tersangka dalam Kasus PT EKN Dinilai Salahi Prosedur, Kuasa Hukum SM Ajukan Praperadilan

Irwan
Tim Kuasa Hukum SM dari kantor Advokat Purnama Law Firm. (Foto: Ist)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Penetapan tersangka sebagai penadah dalam kasus PT Energi Konstruksi Nasional (EKN) terhadap SM oleh Polsek Cibatu, Polres Purwakarta, salahi prosedur dan cacat hukum. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum SM dari kantor Advokat Purnama Law Firm dengan tiga pengacara yakni Syahandika, SH, Yana Ade Rizakie S,H, dan Sokoburi, S.H, kepada sejumlah awak media di Purwakarta, Kamis (5/8/2024).

Untuk itu, kata Sokoburi, salah satu kuasa hukum SM, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 29 Agustus 2024, dengan perkara nomor : 3/Pid.Pra/2024/PN Pwk

Sokoburi menjelaskan, bahwa Pemohon adalah pemilik toko Grand Mulia Teknik yang bergerak dalam bidang penjualan barang-barang alat teknik dan kontruksi. Toko tersebut berlokasi di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok lantai GF 2 Blok C8 No.1, JL. Hayam Wuruk, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari Kota Jakarta Barat. Dan SM sudah menjalankan usahanya itu selama lebih dari 10 tahun, yaitu sejak tahun 2013.

Lebih lanjut dijelaskan Sokoburi, awal mula SM bertemu dengan Krs, pada Desember 2022 lalu di acara pameran barang-barang alat teknik dan kontruksi yang di gelar oleh PT. Ferreteria Kontruksi di LTC Glodok yang lokasinya hanya berjarak 300 meter dari toko milik SM.

"Sdri KRS yang menjabat sebagai Manager Marketing di PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia, menyampaikan kepada Pemohon bahwa terdapat peluang untuk menjadi reseller," ungkapnya.

Sokoburi menambahkan, Krs menjelaskan prosedur pemesanan barang dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia kepads SM. SM juga diiberi tahu bahwa untuk melakukan pemesanan khusus reseller, dapat langsung menghubungi dirinya

Masih menurut Sokoburi, Krs menyebut proses pemesanan yang sederhana ini diharapkan dapat memberikan pelayanan prima terhadap SM untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang diperlukan untuk persediaan di tokonya.

"SM menganggap bahwa seluruh rangkaian komunikasi dan penawaran tersebut adalah hal yang wajar dalam proses jual beli. Karena dalam konteks ini, kedudukan Sdri. KRS sebagai Manager Marketing yang secara langsung mewakili perusahaan memberikan kepercayaan dan legitimasi terhadap penawaran yang diberikan, dan dalam proses pembelian barang SM selalu mendapatkan nota pembelian yang ditandatangani dan distampel resmi dari PT. Ferreteria Kontruksi Indonesia,” ujarnya.

Terkait Dalam penetapan tersangka, menurut Kuasa Hukum SM ini sudah salah prosedur dan cacat hukum. Pasalnya,bahwa selama ini SM tidak pernah menerima surat resmi yang menyatakan bahwa SM ditetapkan menjadi tersangka.

"Karena selama ini tidak adanya penyelidikan terhadap SM, kenapa langsung ditetapkan tersangka, ini kan aneh," katanya.

Ia menegaskan, bahwa dalam melakukan proses hukum pidana tidak bisa dilakukan dengan sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Dalam menentukan seorang bersalah atau tidak itu harus sesuai prosedur," ungkapnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum dari keluarga SM mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

"Langkah ini diharapkan dapat mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak adil dan memberikan kesempatan bagi SM untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelaku kejahatan," ucapnya. 

"Kami sudah menjalani sidang pertama, hari Rabu tanggal 4 September, namun mereka mangkir dalam persidangan dan akan di gelar kembali pada Rabu Minggu depan," pungkasnya.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network