Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati di Pilkada Purwakarta Bisa Diganti karena Tiga Alasan Ini

Tatang Budimansyah
Mantan Komisioner KPU Purwakarta Ade Nurdin menjelaskan bahwa pasangan bakal calon yang tak memenuhi syarat tidak akan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU. foto: iNewsPurwakarta.id-tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id-Seminggu setelah mendaftarkan ke KPU, empat pasangan calon (paslon) belum memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada Purwakarta 2024. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan ada calon yang tidak memenuhi syarat, maka dia akan dicoret sebagai kontestan.

Mantan Komisioner KPU Purwakarta Ade Nurdin menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan calon belum memenuhi syarat. Misalnya, gagal dalam tes Kesehatan, atau syarat administrasi lainnya yang telah diatur oleh regulasi.

“Atau mungkin juga dari syarat administrasi partai pengusung, Bagi bakal calon yang tak memenuhi syarat hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka tak akan ditetapkan sebagai calon oleh KPU," terang Ade, Kamis (5/9/2024).

Ade menambahkan, calon kepala daerah yang diusung oleh gabungan partai politik dapat melakukan pergantian calon pada tahapan pendaftaran. 

“Selanjutnya KPU memberitahukan kepada partai pengusung untuk mengajukan calon pengganti dalam kurun waktu tiga hari sejak pemberitahuan,” ujarnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network