PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id-Asep Kurniawan dari tim pemenangan Anne Ratna Mustika memprotes pemasangan baliho bergambar Saepul Bahri Binzein. Asep menilai pemasangan baliho tersebut melanggar aturan karena dipasang dengan menggunakan fasilitas negara.
“Pemasangan APK (baliho) di fasilitas negara melanggar hukum, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan etika pemerintahan,” kata Asep yang akrab disapa Pafet, Sabtu (6/9/2024).
Dia mengungkapkan, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, termasuk pemasangan APK di sarana publikasi yang dibangun pemerintah daerah.
Pafet menjelaskan bahwa salah satu sarana publikasi milik Pemkab Purwakarta yang dimanfaatkan Binzein untuk kepentingan politiknya, yakni yang berada di Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan.
Dikatakannya bahwa larangan memasang baliho di fasilitas negara, secara prinsip bertujuan untuk menjaga keadilan dan integritas dalam proses demokrasi.
“Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merugikan masyarakat umum dan kandidat lain,” imbuh dia.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait