Mengapa Ijazah Paket C Bang Ijo Diduga Bermasalah? Ini Penyebabnya

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin. Foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

“Boleh-boleh saja secara fakta, ijazahnya sepintas dianggap sah. Namun ada sisi lain yang harus ditelaah, berkaitan dengan siapa dan kedudukan apa si penandatangannya,” ujar Agus.

Dia menduga bahwa penandatangan di ijazah Bang Ijo adalah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Ketua PKBM.

“Sesuai penelusuran dan informasi yang didapat, disinyalir bahwa Ketua PKBM tersebut adalah seorang ASN yang memiliki jabatan tertentu di sebuah instansi pemerintahan daerah. Pertanyaannya, bolehkah seorang ASN merangkap sebagai Ketua PKBM?” ujar Agus.

Dia melanjutkan, secara umum seorang ASN yang bekerja di instansi pemerintah tak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua PKBM. Ada sejumlah perundang-perundangan atau regulasi lain yang mengaturnya.

Misalnya,  Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 3 menyatakan, ASN harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mencakup larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas pokok sebagai ASN.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network