PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Polemik soal ijazah Paket C Bang Ijo yang diduga bermasalah, belum mereda. Kali ini Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, turut memberikan statemen.
Kepada iNewsPurwakarta.id, Purwanto menjelaskan bahwa tak ada larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan menjadi pengurus/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dikatakannya, bahkan dulu mayoritas pelopor pendiri PKBM adalah ASN, “Kebanyakan guru atau penilik,” terang Purwanto, Selasa (10/9/2024).
“Kalau ASN tak boleh menjadi pengurus PKBM, berarti masuk ormas pun tidak boleh dong,” imbuhnya. Dia melanjutkan, yang dilarang bagi ASN adalah menjadi kader atau pengurus partai politik.
Apa yang diungkapkan Purwanto, bertolakbelakang dengan pendapat Agus Yasin, pemerhati kebijakan publik Purwakarta.
Menurut Agus, secara umum seorang ASN yang bekerja di instansi pemerintah tak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua PKBM. Ada sejumlah perundang-perundangan atau regulasi lain yang mengaturnya.
Misalnya, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 3 menyatakan, ASN harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mencakup larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas pokok sebagai ASN.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Pasal 4 ayat 7 dan 8 menyebutkan, PNS dilarang memiliki rangkap jabatan yang dapat menyebabkan konflik kepentingan atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” terang Agus.
Dia menambahkan, seorang ASN di Dinas Pendidikan atau instansi pemerintah lainnya yang menjadi Ketua PKBM, bisa menghadapi konflik kepentingan.
“Terutama jika PKBM tersebut berinteraksi langsung dengan Dinas Pendidikan, misalnya dalam hal pengawasan, pembinaan, atau penyelenggaraan program Pendidikan,” imbuh Agus.
Hal lain yang dikomentari Purwanto, adalah ikhwal proses waktu penerbitan ijazah Bang Ijo. Sebelumnya, Agus Yasin menengarai ada ketidakwajaran atas proses terbitnya ijazah tersebut.
“Izin operasional PKBM tersebut tanggal 2 Maret 2021, dan pada 3 Mei 2021 PKBM itu mengeluarkan ijazah. Maka, ada sesuatu yang harus ditelusuri keabsahan dalam prosesnya,” ujar Agus.
Menanggapi hal itu, Purwanto menandaskan bahwa PKBM yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo sudah sejak lama berdiri, “PKBM-nya berdiri sejak 2004,” terang Purwanto.
Dikatakannya, soal izin operasional per tanggal 2 Maret 2021, itu izin perpanjangan yang memang harus dilakukan secara periodik.
“Ya, ada perpanjangan seperti halnya STNK. Perpanjangan operasional dulu setiap lima tahun sekali. Sejak oprasional dai PTSP sekarang berlaku selama PKBM beroperasi,” ujarnya.
“Jadi, berdirinya sudah lama sekali. Bukan baru berdiri. Ini ada orang yang gagal paham,” imbuh Purwanto.
Dari dokumen yang diperoleh iNewsPurwakarta.id, diketahui bahwa PKBM yang menjadi tempat menimba ilmu Bang Ijo adalah PKBM Bina Asih. Lembaga yang berkedudukan di Kecamatan Cibatu ini, diketuai Denny Ramdhan Sumarna.
Dikatakan Purwanto, saat mendirikan PKBM Bina Asih pada 2004 silam, Denny masih sebagai tenaga honorer.
Diberitakan sebelumnya, Agus M Yasin memperingatkan KPU Purwakarta agar jeli dalam meneliti dan memverifikasi persyaratan para bakal calon bupati/wakil bupati.
Agus menduga ijazah Paket C Bang Ijo bermasalah. Bang Ijo merupakan bakal calon wakil bupati yang mendampingi Saepul Bahri Binzein di Pilkada Purwakarta.
Agus meminta KPU Purwakarta agar tak merekayasa hasil verifikasi, dan tidak coba-coba mengelabui dengan cara apapun.
Dia menilai persoalan ini sangat penting, karena menyangkut calon pemimpin daerah. Jika hal itu diabaikan, kata dia, maka yang pertama akan terkena imbasnya adalah KPU.
“Jika KPU meloloskan calon yang ijazahnya diragukan atau palsu, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dengan beberapa potensi delik, tergantung pada unsur kesengajaan atau kelalaiannya,” tandas Agus.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait