PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda berinisial R (30) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.
Pasalnya, warga Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja.
Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan di Jalan Raya Citeko, Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (8/8/2024).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba.
Kemudian, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi tersebut.
"Saat melakukan pengintaian, anggota kami melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kemudian anggota kami melakukan pengejaran. Dan di Jalan Raya Citeko Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, pelaku ini diringkus dan ditemukan membawa narkotika jenis ganja," jelas Yudi, Rabu (11/9/2024).
Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis ganja.
"Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut," ujarnya
Sementara itu, Kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Purwakarta," terangnya.
Yudi menegaskan, penangkapan ini merupakan upaya dan komitmen Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika.
Ia berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta," tutur AKP Yudi.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait