Dari 1400 Perusahaan, Dibawah 100 yang Melaporkan Penempatan Kerja ke Disnakertrans Purwakarta

Irwan
Kabid Pentakertrans Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi wibowo. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dari sekitar 1.400 perusahaan yang berdiri dan beroprasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibawah 100 perusahaan yang patuh melaporkan penempatan kerja kepada Disnakertrans setempat.

Hal itu sesuai data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans) Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Adi Wibowo mengatakan bahwa salah satu permasalahan yang belum dapat teratasi adalah kurangnya kesadaran perusahaan dalam melaporkan penempatan kerja.

Padahal, hal tersebut bersifat wajib dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. 

"Laporan penempatan tenaga kerja di perusahaan kesadarannya masih kurang. Jelas di Perpres itu dikatakan wajib," ucapnya, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, beberapa hari lalu. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network