3.708 Orang Daftar CPNS Berebut 125 Formasi di Pemkab Purwakarta

Irwan
Foto: (Ilustrasi/Net)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 3.708 orang tercatat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Kabupaten Purwakarta. Adapun 3.043 diantaranya melakukan submit hingga waktu pendaftaran ditutup pada (10/9/2024) lalu. 

Ribuan pendaftar tersebut berebut 125 formasi PNS yang tersedia dan masih akan melalui sejumlah rangkaian proses yang cukup panjang. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Surber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (17/9/2024). 

"Ya, jumlah pendaftar CPNS 3.708, jumlah yang submit 3.043, untuk yang tidak submit mereka hanya membuat akun namun tidak diteruskan, waktu pendaftarannya sudah ditutup tanggal 10 September kemarin," jelasnya.

Wibi mengungkapkan, jumlah pendaftar CPNS di tahun 2024 terbilang masih dalam taraf wajar dan tidak terlalu membeludak. Sebab, pendaftaran CPNS di tahun-tahun sebelumnya jauh lebih banyak.

"Dari formasi 125, pendaftar terbilang wajar tidak terlalu membeludak. Ini masih standar, dulu bisa sampai 10 ribuan pendaftar dari 300 formasi," ungkapnya.

Ia menyebut, pendaftar CPNS 2024 masih harus melalui tahapan proses yang cukup panjang. Pasalnya, saat ini masih berada dalam tahap seleksi administrasi dan dalam waktu dekat sesuai jadwal akan diumumkan hasil dari verifikasi dokumen tersebut.

"Untuk yang ini kita belum mengumumkan mana yang memenuhi syarat atau MS dan tidak memenuhi syarat atau TMS, nanti sesuai jadwal kan batas akhir pengumuman seleksi administrasi itu ditanggal 19 September, inshallah kita akan umumkan sesuai jadwal, sekarang masih di tahap verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumennya," ujar Wibi.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, lanjut Wibi, akan terdapat masa sanggah yang diperuntukkan bagi para pendaftar yang merasa persyaratannya telah sesuai namun hasilnya TMS. Adapun masa sanggah akan berlangsung pada 20 hingga 22 September mendatang.

"Kan nanti setelah pengumuman hasil MS dan TMS ada masa sanggah, untuk para pendaftar yang merasa persyaratannya lengkap dan memenuhi syarat, namun di TMS kan. Mereka bisa mengajukan sanggah," jelasnya.

Wibi menegaskan, masa sanggah tidak diperuntukkan untuk memperbaiki berkas pendaftaran. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Yang mana disebutkan masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Serta, sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia pengadaan ASN dengan disertai bukti yang dapat diakui kebenarannya.

"Jika yang TMS tapi merasa yg bersangkutan sudah sesuai, silahkan mengajukan sanggah di masa sanggah, nanti kita jelaskan mereka TMS nya karena apa," pungkasnya. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network