PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 535 formasi tersedia untuk lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Jumlah tersebut terbagi untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
"Formasi PPPK di tahun ini kita ada 535 formasi, ya diantaranya 260 tenaga guru, 200 tenaga teknis sisanya tenaga kesehatan," ujar Sekretaris BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Dadi Sadali saat ditanyai penerimaan PPPK di Kabupaten Purwakarta, Selasa (8/10/2024).
Mengenai tahapan, sambung Dadi, pihaknya telah mengumumkan melalui website milik BKPSDM dan Pemda Purwakarta kaitan dengan lowongan jabatan dan tahapannya.
Untuk pendaftaran non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung sejak tanggal 1 hingga 20 Oktober mendatang.
"Itu dibagi dua periode yah, dan untuk selanjutnya bagi temen-temen non ASN yang sudah mengabdi selama 2 tahun, itu ada di bulan November tanggal 17," tuturnya.
Lebih lanjut, Dadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan persiapan pendampingan. Hal itu dilakukan mengingat adanya amanah Undang-undang 20 tahun 2023 kaitan dengan manajemen aparatus sipil negara yang menyebutkan non ASN harus diselesaikan paling lambat di bulan Desember.
"Makanya kita memastikan teman-teman mengupload dokumen, mendaftar, memenuhi administrasi dokumen sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, agar mereka bisa mengikuti tahapan selanjutnya," jelasnya.
Dadi menilai, dengan adanya pendampingan, diharapakan para pendaftar dapat menenuhi syarat dan melangkah ke tahap sepanjutnya. Sehingga, tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan nomor induk pegawai negeri sipil atau NIP.
"Sebagai informasi, kemarin hasil raport meskipun belum dituangkan dalam ketentuan, nanti akan PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Yang memenuhi syarat kelulusan akan menjadi penuh waktu dan bagi yang tidak akan menjadi paruh waktu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam hal ini, Pemkab Purwakarta ingin memastikan bahwa seluruh non ASN bisa medaftar. Pasalnya, kualifikasi pendidikannya dibuka dari mulai SD sampai S1.
"Itu sesuai dengan Kepmenpan 173, kalau dulu sebelum-sebelumnya itu paling S1 yang bisa mendaptar. Berkaitan dengan penyelesaian ini dibuka juga jabatan yang kualifikasi pendidikannya itu dimulai dari SD sampai S1," pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait