PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung melakukan penutupan pelintasan Liar KM 103 +4/5 di Kampung Bojong, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024).
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan penutupan JPL Liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA.
"Ya penutupan ini mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang, kata Ayep di lokasi, Rabu (30/10/2024).
Dia menyebutkan bahwa KAI Daop 2 Bandung melakukan proses penutupan JPL Liar bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dalam hal ini BTP Kelas 1 Bandung, Dishub Kabupaten Purwakarta dan Pemda Purwakarta.
Sementara terkait pembangunan flyover maupun underpass agar perlintasan tidak sebidang, menurut Ayep, bukanlah menjadi kewenangan KAI. "Itu kewenangan Pemerintah, Kemenhub, dan Kementerian PUPR," jelasnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait