Lebih lanjut Ayep menjelaskan, sepanjang Januari – Oktober 2024 total pintu perlintasan yang telah ditutup sebanyak 28 Titik . Dari jumlah tersebut, antara lain
- 6 titik di Kabupaten Garut
- 1 titik di Kabupaten Cianjur
- 2 titik di Kabupaten Ciamis
- 3 titik di Kabupaten Bandung
- 6 titik di Kabupaten Sukabumi
- 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya
- 2 titik di Kota Tasikmalaya
- 3 titik di Kota Bandung
- 3 titik di Kabupaten Purwakarta
"Dalam melakukan penutupan perlintasan ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan instansi kewilayahan serta beberapa pihak lainnya," bebernya.
Ayep mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Sepanjang Januari - Oktober 2024, tercatat ada sebanyak 17 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia dan 6 luka-luka.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi bersama dengan unsur kewilayahan kepada warga di sekitar lokasi baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan bersama.
Ayep menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait