PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 1642 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Purwakarta 2024 dilantik pada 3-4 November 2024. Jumlah tersebut tersebar di 17 Kecamatan.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM-O) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin.
Dia menambahkan, proses pelantikan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan. Dan setelah dilantik, mereka bakal diberikan pembekalan terkait tugas kerja, untuk bertugas dalam jangka waktu selama satu bulan.
Adapun dalam tugas dan wewenang PTPS, kata Ujang Abidin, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020, terkait proses pemungutan suara dimulai dari persiapan pemungutan suara hingga penghitungan suara.
"Diantaranya juga, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara," beber Ujang dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).
Dijelaskan Ujang, tugas dan wewenang PTPS lainnya, harus mengawasi pemungutan suara dan penghitungan suara, mulai dari mengawasi persiapannya hingga pelaksanaannya.
"Dengan telah dilakukannya proses rekrutmen, pembekalan, dan penempatan pengawas TPS, diharapkan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Purwakarta dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan, pungkas Ujang Abidin. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait