PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini terdiri dari dua surat suara dengan warna berbeda.
Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berwarna merah marun. Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta berwarna biru muda.
Dalam kertas resmi surat suara tersebut juga terdapat foto, nama dan nomor pasangan calon yang harus dicermati calon pemilih.
"Surat ini nantinya digunakan pemilih untuk memberikan suara pada saat hari pencoblosan nanti di TPS," ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana, Jumat (8/11/2024).
Dian mengatakan, penyortiran dan pelipatan (Sorlip) surat suara sudah dilaksanakan di Gudang KPU Jalan Baru sejak 6 November 2024.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait