KPU Purwakarta Imbau Calon Bupati Manfaatkan Media Massa Sebagai Alat Kampanye

Irwan
Ilustrasi. (Foto: Sindonews.com)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat mempersilahkan para pasangan calon bupati dan calon wakil bupati memanfaatkan media massa sebagai sarana berkampanye.

"Silahkan manfaatkan media massa sebagai sarana untuk menyampaikan visi misi. Sarana untuk kampanye," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Minggu (17/11/2024).

Menurutnya, mengacu terhadap PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, kampanye di media massa bisa dilakukan paslon dua minggu terakhir jelang berakhirnya masa kampanye atau tepatnya tanggal 10-23 November 2024.

"Media massa masih jadi alat strategis menyampaikan pesan. Termasuk pesan kampanye. Jadi silahkan manfaatkan ruang itu untuk mendekati pemilih," saran Binos.

Media massa dimaksud bisa TV, radio, koran hingga media online. Adapun fasilitasi oleh KPU Purwakarta terhadap paslon hanya media cetak, radio dan media online. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Meski demikian, Binos memastikan masing-masing paslon memperoleh kuota adil. "Kalau desain iklan, kita serahkan ke tim paslon yang produksi," ujar Binos.

Diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung tanggql 25 September-23 November 2024. Metode kampanye bisa dilakukan dengan berbagai cara diantaranya : kampanye rapat terbatas, tatap muka, rapat umum, debat publik, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), hingga kampanye di media massa dan media sosial.***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network