Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Sangsi Penjara Bagi Kades dan ASN yang Tidak Netral

Irwan
Infografis Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan kepada seluruh kepala desa, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada Serentak 2024.

Melalui surat imbauan nomor 138 dan 139/PM.00.02/K.JB/11/2024, Bawaslu Kabupaten Purwakarta menekankan untuk Kades dan ASN menjaga Netralitas pada tahapan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara. Bagi yang kukuh tidak nertral ada ancaman penjara bagi Kades dan ASN.

Anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin menyebutkan Kades dan ASN diminta untuk tidak melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

“Kami mengimbau kepada Kades maupun ASN untuk tetap menahan diri, dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada masa tenang,” ujar Wahyudin dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Wahyudin menambahkan ASN maupun Kades untuk tidak melakukan pengarahan kepada masyarakat untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu dalam penguatan suara pada Pemilihan Serentak tahun 2024

“Tak hanya itu, pejabat daerah serta TNI dan Polri juga dilarang melakukan tindakan dan mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ujar Wahyudin.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purwakarta pada tahapan pencalonan menjelang tahapan kampanye sudah mengimbau melalui surat nomor 113/PM.00.02/KJB/10/2024 kepada para kades, perangkat desa dan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. 

“Hari ini masa tenang dan menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara tentu kami tidak bosan - bosan mengingatkan agar para pihak tersebut untuk senantiasa bersikap netral," jelas Wahyudin.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 kata dia, pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Dalam Undang-undang sudah jelas, bahwa pelanggaran netralitas ini ancamannya pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dia mengajak, semua pihak untuk senantiasa menjaga dan memastikan pelaksanaan Pilkada di Purwakarta berjalan lancar. Serta terhindar dari berbagai macam dugaan pelanggaran.

"Tentu saja kami harus memaksimalkan pengawasan bersama dengan jajaran kami yang ada di tingkat kecamatan, desa bahkan pengawas TPS. Dan jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran netralitas para pihak tersebut, untuk tidak ragu melaporkannya kepada kami," jelasnya. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network