PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda berinisial AF (30) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta. Pasalnya, pemuda asal Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta itu ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 gram.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menjelaskan terduga pelaku AF ini diamankan di wilayah Jalan Industri Ir. H. Juanda, Kampung Cilegong, Jatiluhur, Purwakarta, pada Minggu (24/11/2024) lalu.
Ia menjelaskan pengungkapkan kasus peredaran narkotika itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
"Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin IPDA Denis Ari Mulyadi melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda berinisial AF," ungkap Yudi, Jumat (29/11/2024).
Saat ditangkap, kata Yudi, terduga pelaku AF, kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang haram itu dibungkus lakban warna bening yang terdapat bungkusan kertas tisu warna putih yang di dalamnya plastik bening berisi Kristal warna putih Narkotika jenis sabu.
"Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di kediaman AF di wilayah Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta di temukan kembali barang bukti berupa sebuah kantong plastic hitam di dalamnya berisi sebungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu. Selain itu sebungkus lakban warna bening di dalamnya terdapat kertas warna putih di dalamnya terdapat sebungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu yang di dimpan di kamar tidur AF," ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
"Penungkapan ini merupakan upaya Polres Purwakarta guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI," ucap Yudi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Boyan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk di edarkan.
"Dari tangan pelaku anggota kami berhasil mengamankan narkotik jenis sabu seberat 7 gram. Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,'' ucap Yudi.
Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," Ujarnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait