PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat. Selain itu 1 ribu lebih botol miras ilegal juga dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor tersebut, Jalan Bukit Akasia II, Kawasan Industti Kota Bukit Indah Purwakarta, Selasa (17/12/2024) pagi.
Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Panca Putra Jaya menyebutkan barang yang dimusnahkan kali ini adalah hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.
"Sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan penting sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat."
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari fungsi "Community Protector", Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang Cukai," ucap Panca kepada wartawan di lokasi, Selasa (17/12/2024).
Ia mengatakan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.225.760 batang rokok ilegal dan 1.084 botol atau sekitar 649,4 liter minuman keras ilegal, semuanya tanpa dilekati pita cukai.
"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.934.320.800, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.614.070.760," katanya.
Dirinya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan perlindungan bagi masyarakat.
"Baik dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara," ucapnya.
Selain itu, ia menyebutkan, Bea Cukai juga telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus, dua di antaranya telah mencapai status P-21.
"Bea Cukai Purwakarta terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan akuntabilitas tinggi dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal," katanya.
Panca mengatakan, masyarakat dapat melaporkan temuan rokok dan minuman keras ilegal melalui berbagai saluran, termasuk pusat kontak resmi BC di 1500225 atau melalui Bea Cukai Purwakarta di (0264) 351634. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait