Hari Ini, Kejari Purwakarta Kembali Panggil Anne Ratna Mustika Terkait Dugaan Gratifikasi

Tatang Budmansyah
Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Anne Ratna Mustika sebagai sakasi dalam kasus dugaan gratifikasi. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat kembali memanggil mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pekan ini, terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025) sebelumnya memang mengatakan bahwa Anne akan diperiksa pada pekan ini. 

Anne diperiksa sebagai saksi. Mantan istri Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi ini, tak hadir saat dipanggil Kejari pada Jumat (24/1/2025) silam. 

Kajari menjelaskan, Anne tak hadir dalam pemanggilan pertama karena sakit, "Ada surat sakit. Yang bersangkutan tidak bisa datang karena sakit," kata Martha. 

Martha mengajak masyarakat Purwakarta melihat kasus ini dengan objektif," Saya berharap publik melihatnya dengan netral. Keberpihakan mungkin ada pada orang-orang tertentu, tapi biarkan proses hukum ini berjalan dengan baik. Jangan kemudian ditambah-tambah dengan sesuatu karena keberpihakannya," harap Martha.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network