"Petugas menemukan barang bukti berupa 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 32,88 gram, yang disimpan dalam sebuah bungkus bekas kopi. Serta mengamankan sebuah timbangan digital, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai sebuah lakban alumunium bekas pakai serta dua unit handphone," imbuhnya.
Yudi menambahkan, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait