Setelah serangkaian penyelidikan, Lanjut Arwin, Pada Jumat, 28 Februari 2025, Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial REB di Jalan Ipik Gandamanah Munjul Purwakarta.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor dan kunci astag atau later T. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian Jalan Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta," ungkap Arwin.
Ia menegaskan, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP Pidana.
"Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut," jelas Arwin. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait