Kemudian, dia melanjutkan, terjadi cekcok mulut dan para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama.
Adapun ketiga pelaku berinisial ID (22), DH (22) dan US (22), semuanya warga Kecamatana Wanayasa. "Ketiganya terancam Pasal 170 dengan ancaman masa kurungan 5 hingga 6 tahun penjara," ujar Kasatreskrim.
Untuk korban sendiri, dia melanjutkan, saat ini sedang mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta.
"Identitas korban berinisial AS (17) warga Kecamatan Wanayasa, merupakan anak dibawha umur," jelasnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait