Viral di Medsos! Seorang Pemuda di Purwakarta Dikeroyok Sejumlah Pemuda

irwan
Tangkapan layar video viral pengeroyokan di areal Situ Wanayasa Purwakarta

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Video pengeroyokan seorang pemuda oleh sejumlah orang di areal Situ Wanayasa, Purwakarta, Jawa Barat, viral di media sosial. 

Dalam video, insiden yang terjadi Jumat (14/3/2025) itu, terlihat para pelaku dengan keji melakukan penganiayaan meski korban berteriak ampun. Kaki pelaku menginjak-injak kepala korbana dan seorang teman korban berusaha melerai. 

Viralnya video tersebut membata polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta an Polsek Wanayasa bergerak cepat. Sekitar pukul delapan malam, tiga pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasatreskrim AKP Muhamad Arwin Bachar mengatakan, kasus pengeroyokan ini diduga akibat kesalahpahaman atau ketersinggungan para pelaku kepada korban. 

"Para pelaku tidak terima karena pada saat berpapasan dengan korban, korban mengambil jalur para pelaku dan hampir bertabrakan," beber Kasatreskrim, Sabtu (15/3/2025). 

Kemudian, dia melanjutkan, terjadi cekcok mulut dan  para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama. 

Adapun ketiga pelaku berinisial ID (22), DH (22) dan ⁠US (22), semuanya warga Kecamatana Wanayasa. "Ketiganya terancam Pasal 170 dengan ancaman masa kurungan 5 hingga 6 tahun penjara," ujar Kasatreskrim. 

Untuk korban sendiri, dia melanjutkan, saat ini sedang mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih, Purwakarta. 

"Identitas korban berinisial AS (17) warga Kecamatan Wanayasa, merupakan anak dibawha umur," jelasnya.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network