PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Dalam rangka mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas (lalin) selama Operasi Ketupat 2025, pemerintah melalui Polres Purwakarta dan TNI secara resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yang menggunakan truk dengan sumbu 3 atau lebih.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pemudik di sejumlah ruas jalan utama, terutama yang menuju dan keluar dari Purwakarta.
Pembatasan operasional ini mulai diterapkan pada Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB, dan akan berlangsung hingga Selasa, 8 April 2025. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Lantas, AKP Muthia Khansa Nurwijaya, kebijakan ini khususnya mengatur truk dengan sumbu 3 atau lebih.
Sementara angkutan barang dengan truk sumbu 2 masih diperbolehkan beroperasi, dengan tetap mengutamakan kelancaran distribusi logistik yang mendesak seperti sembako.
"Pembatasan ini bukan berarti menutup total operasional angkutan barang. Truk dengan sumbu 2 masih bisa beroperasi untuk memastikan kebutuhan logistik tetap berjalan. Kami tetap memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan pemudik, sementara pengiriman barang yang tidak mendesak bisa disesuaikan dengan kebijakan ini," ujar Muthia pada Selasa (25/3/2025).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait