PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Dua pemuda asal Karawang tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta. Keduanya ditangkap saat melintas di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial KA (29) dan EK (39), merupakan warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam plastik klip bening berukuran kecil.
Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025), setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian selama beberapa hari.
"KA dan EK berhasil kami amankan di wilayah Desa Cinangka. Saat digeledah, ditemukan sabu yang diduga kuat akan digunakan sendiri maupun diedarkan," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli melalui seseorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait