Bawa Sabu, Dua Pemuda Karawang Diringkus Polisi di Purwakarta

irwan
Ilustrasi : (Foto: Net)

"Jaringannya masih kami dalami. Yang jelas, R kini buron dan sedang kami kejar," tambah Yudi.

Tes urine terhadap KA dan EK menunjukkan hasil positif. Keduanya mengaku sudah beberapa kali menggunakan sabu sebelumnya.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta dan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. ***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network