2 Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Satres Narkoba Polres Purwakarta, Barang Bukti Hampir 34 Gram

irwan
Pengedar tembakau sintetis ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Ilustrasi/Net)

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan akun media sosial yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas AKP Yudi.

 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network