Jelang Idul Adha, Kejari Purwakarta Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Sarana Budidaya Ikan

irwan
Kejari Purwakarta tahan 6 tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Budidaya Ikan Senilai Rp2,2 Miliar. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan skala kecil tahun anggaran 2023 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta.

Penahanan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) malam, usai dilakukan pemeriksaan intensif sejak siang harinya. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.265.430.609, dan berdasarkan hasil penyelidikan, negara dirugikan hingga Rp933.754.794.

Adapun enam tersangka yang telah ditahan yaitu:

IR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perikanan dan Peternakan

DEP – Penyedia barang/jasa

DH – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

RJ – Tenaga non-ASN

AS – Kontraktor

TT – Panitia lelang

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SIH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan belum dilakukan penahanan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Purwakarta menyatakan bahwa proses penahanan merupakan langkah tegas dalam rangka penegakan hukum, guna memberantas praktik korupsi yang menghambat pembangunan sektor perikanan di daerah.

Salah satu kuasa hukum tersangka, Evi Saepul Bachri, yang mendampingi RJ, membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi dan bukan merupakan makelar dalam kasus ini.

“Hari ini informasi yang kami terima, enam orang ditahan. Klien saya, Pak Ramdan (RJ), telah ditetapkan tersangka, namun kami tegaskan bahwa beliau bukan pelaku utama ataupun makelar dalam kasus ini,” ujar Evi kepada wartawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tahanan, keenam tersangka langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Purwakarta. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network