Dugaan Pungli Canaker PT Metro Purwakarta Sempat Viral, KMP Pertanyakan Keseriusan APH

tatang budimansyah
Ketua KMP Zaenal Abidin menyoroti soal adanya dugaan praktik pungli di PT Metro Purwakarta.. foto: iNewsPurwakarta/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap dugaan adanya pungutan liar (pungli) terhadap calon karyawan (canaker) PT Metro, Purwakarta. 

Ketua KMP Zaenal Abidin menyatakan, kasus dugaan pungli tersebut sempat viral, namun hingga kini belum ada tanda-tanda untuk diusut. 

Dikatakan Zaenal, KMP telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PT Metro 28 Mei 2025 terkait dugaan pungli yang diduga dibiarkan oleh perusahaan. Namun, hingga Selasa (10/6/2025), tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.

"Kami sebagai bagian dari unsur masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawal adanya dugaan permainan pungli ini," ujar Zaenal, Rabu (11/6/2025).

Dikatakannya, KMP telah berkoordinasi dengan korban yang mengalami penipuan dan pungli, serta menerima permohonan pendampingan dari pihak yang dirugikan. 

'KMP menduga pelaku pungli tidak bekerja sendiri, melainkan sebagai bagian dari jaringan terorganisasi. Saya memiliki bukti awal yang mengarah pada dugaan ini," ujar Zaenal.

Dia melanjutkan, menurut informasi yang berhasil dihimpun KMP, disebutkan bahwa besaran pungutan liar bervariasi.

"Rata-rata antara Rp13 juta hingga Rp15 juta. Ini hanya untuk posisi operator, dan belum tentu mereka diangkat sebagai karyawan tetap. Bisa saja hanya mendapatkan kontrak," jelasnya.

KMP mendorong para korban untuk berani membela diri dan tidak membiarkan martabat mereka diinjak oleh oknum yang memanfaatkan situasi. 

Banyak canaker yang sudah membayar namun tidak diterima bekerja, dan uang yang dikembalikan pun hanya sebagian.

Modus utama yang diduga digunakan pelaku adalah penipuan dan penggagalan janji (PHP), dengan dalih bahwa sebagian uang telah dikembalikan. Zaenal menegaskan bahwa karena modus ini menargetkan banyak korban, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan pidana.

"KMP berharap APH segera bertindak tegas untuk membongkar jaringan ini. KMP siap mendampingi korban dalam proses pelaporan," tandas Zaenal. Hingga saat ini, pihak PT Metro belum berhasil diminta tanggapannya.** 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network