PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) gencar menyoroti dugaan raibnya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018. Diungkapkan KMP, hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Purwakarta dengan pihaknya pada 29 Agustus 2025, menguak dugaan adanya skandal.
“Penyaluran DBHP yang seharusnya diterima desa setiap tahun justru tidak disalurkan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Ketua KMP Zaenal Abidin, Minggu (12/10/2025). Dikatakan Zaenal, DBHP merupakan hak fiskal desa yang bersumber dari pendapatan pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, pajak restoran, hiburan, reklame, dan lainnya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, DBHP termasuk mandatory spending yang tidak boleh ditunda, dikurangi, atau dialihkan.
“Tindakan tidak menyalurkan DBHP tersebut melanggar prinsip keuangan negara dan asas pemerataan fiskal. Dana tersebut merupakan hak keuangan desa yang wajib diterima tepat waktu sebagai bentuk desentralisasi fiskal daerah,” tandas Zaenal.
Dia melanjutkan, asas annuality sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 300 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa setiap belanja dan transfer daerah hanya berlaku dalam satu tahun anggaran.
Artinya, DBHP 2016 harus disalurkan paling lambat 31 Desember 2016, DBHP 2017 paling lambat 31 Desember 2017, dan DBHP 2018 paling lambat 31 Desember 2018.
“Jika penyaluran baru dilakukan pada Tahun Anggaran 2019 atau setelahnya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum keuangan daerah,” ujarnya.
Zaenal melanjutkan, dalam forum RDPU, Ketua DPRD menegaskan bahwa tidak terdapat kondisi luar biasa baik force majeure alam maupun krisis fiskal yang dapat dijadikan alasan sah untuk menunda penyaluran DBHP.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait