PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam razia yang digelar pada Senin malam, 30 Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menyita ratusan botol miras oplosan yang dijual tanpa izin produksi maupun edar.
Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, operasi ini berhasil mengamankan sekitar 420 botol miras oplosan tanpa merek serta 82 botol lainnya dalam kemasan bermerek, dari sejumlah toko di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan kondusif. Kami rutin melakukan razia miras ilegal dan oplosan demi menekan peredarannya,” tegas AKP Yudi, Selasa (1/7/2025).
Menurut Yudi, razia dilakukan secara bertahap dan menyasar toko-toko yang diduga menjadi pusat distribusi miras ilegal. Ia juga mengingatkan bahaya besar dari miras oplosan yang kerap dicampur dengan bahan kimia beracun.
“Minuman keras oplosan sangat berbahaya. Bisa merusak organ tubuh hingga menyebabkan kematian. Karena itu, kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar dihentikan,” jelasnya.
Yudi juga mengajak masyarakat untuk turut andil dalam upaya ini dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Operasi ini tidak hanya untuk menekan peredaran miras, tapi juga mencegah tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan,” tambahnya.
Polres Purwakarta menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan sebagai bagian dari strategi pencegahan dan perlindungan masyarakat dari bahaya miras oplosan. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait