PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol miras oplosan yang diduga berasal dari luar wilayah.
Dalam razia yang digelar Selasa (1/6/2025) malam, petugas berhasil menyita 537 botol miras oplosan dan 8 liter miras oplosan dalam kemasan plastik, serta 133 botol miras pabrikan yang diduga tidak mengantongi izin edar.
“Seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan. Sementara para pelaku penjual miras akan kami proses dengan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tegas AKP Yudi, Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, Rabu (2/7/2025).
Polres Purwakarta menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap peredaran miras ilegal yang merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan. Yudi menyebut razia serupa akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah.
“Kami akan terus menyisir titik-titik rawan. Tidak ada ruang bagi peredaran miras ilegal di Purwakarta,” ujarnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun konsumsi miras. Pasalnya, miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan kecelakaan fatal.
“Miras bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan. Kami imbau warga untuk segera melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait miras,” ujar Yudi.
Kasat Narkoba juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga RT/RW, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk miras.
“Mari kita wujudkan Purwakarta yang aman, tertib, dan bermartabat. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban bersama,” tandasnya.
Langkah tegas dan konsisten ini diharapkan bisa menjadi sinyal kuat bahwa Purwakarta serius dalam memberantas miras oplosan dan ilegal yang meresahkan masyarakat. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait