SMPN 1 Babakancikao Purwakarta Digugat, Pengacara Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Irwan
Pengacara Bupati Purwakarta, Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi, SH, MH. Foto: Ist

Namun, Kepala Desa yang bersangkutan kini telah mencabut keterangan tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Pemkab Purwakarta, digunakan untuk SMPN 1 Babakancikao.

Marwan Iswandi menduga adanya indikasi permainan mafia tanah dan oknum penegak hukum, yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk mendorong pemerintah membayar ganti rugi kepada pihak penggugat.

“Ini hanya sebatas dugaan, tapi kami khawatir ada skenario agar Pemda membayar ganti rugi yang justru merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Pengajuan Kasasi dan Permintaan Perlindungan Presiden

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung dengan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 824/PAN.W.11.U7/HK.2.4/VII/2025.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network