Namun, Kepala Desa yang bersangkutan kini telah mencabut keterangan tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut sah milik Pemkab Purwakarta, digunakan untuk SMPN 1 Babakancikao.
Marwan Iswandi menduga adanya indikasi permainan mafia tanah dan oknum penegak hukum, yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk mendorong pemerintah membayar ganti rugi kepada pihak penggugat.
“Ini hanya sebatas dugaan, tapi kami khawatir ada skenario agar Pemda membayar ganti rugi yang justru merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Pengajuan Kasasi dan Permintaan Perlindungan Presiden
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung dengan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 824/PAN.W.11.U7/HK.2.4/VII/2025.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait